Assalamu'alaikum..
Alladzina yaa kuluunarribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumulladzii yatakhobbathuhusyayaithoonu minalmassi, dzaalika bi annahum qooluu innamaal bai'u mitslurrobaa wa akhallallohul bai'a wa kharromarribaa, wamamjaa ahu mau'idhotummirrobbihii faantahaa falahu maa salafa, wa amruhuu ilalloh, wa man'aada faulaaika asykhaabunnaar humfihaa khooliduun (Al Baqarah: 275).
"Orang-orang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena merekas berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Barangsiapa mendapati peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al Baqarah: 275).
Wamkhaqullohurribaa wa yurbishshodaqooh, wallohulaa yukhibbu kullu kaffarin atsiim (Al Baqarah 276).
"Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sodaqoh. Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (Al Baqarah 276).
Yaa ayyuhaalladziina aamanuttaqulloha wa dzaruumaa baqiya minarribaa inkuntum mu'miniin (Al Baqarah 278)
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman." Al Baqarah 278).
Faillam taf'aluu faadzunubi kharbimminallohi wa rosuulihi, wa intubtum falakum ru uusu amwaalikum, laa tadhlimuuna wa laatudhlamuun (Al Baqarah 279).
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Alloh dan rosul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan)." Al Baqarah 279.
Wamaa aataitummirribaalliyarbu wa fii amwaalinnaasi falaa yarbuu'indalloh, wa maa aataitummin zakaatin turiiduuna wajhallohi faulaaika humulmudh'ifuun (Ar-Rum: 39).
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Alloh. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhooan Alloh, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (Ar-Rum: 39).
Wa akhdzi himurribaawa qodnuhuu'anhu wa aklihim amwaalannasi bil baathili, wa a'tadnaa lilkaafiriina minhum'adzaabaan aliim. Laakinirroo sikhuuna fil'ilmi minhum wal mu'minuuna yu'minuuna bimaa unzila ilaika wa maa unzila minqoblika wal muqiimiinshsholaata wal muutuunazzakaata wal mu'minuuna biillahi wal yaumil aakhir, ilaaika sanuutiihim ajroon'adhiim (An-Nisa: 161-162).
"dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (bathil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al-Qur'an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat dan beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar." (An-Nisa: 161-162).
Yaa ayyuhaalladziina aamanuu laa taa kuluurribaa adh'aafammudhoo'afatawwattaqulloha la'allakum taflikhuun (Ali Imron: 130).
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Alloh agar kamu beruntung." (Ali Imron: 130).
Semoga beberapa ayat di atas dapat menjelaskan tentang RIBA. Banyak orang yang menantang, mana dalilnya, mana sumbernya, bagaimana bunyinya saat diberikan nasehat untuk menjauhi RIBA. Nah, semoga ayat-ayat di atas sedikit banyak dapat menjadi sumber bagi saudara-saudara yang sedang mencari hidayah.
Mohon maaf jika banyak saudara saya yang merasa sakit hati dengan postingan-postingan saya. Jika memang berkenan, silahkan bacalah. Jika tidak berkenan, paling tidak saya sudah melaksanakan kewajiban saya sebagai sesama muslim. Dan jika berghibah, Alhamdulillah, berkuranglah dosa-dosa saya.
Wassalamu'alaikum..
Kamis, 17 Desember 2009
OLAHRAGA DAN KEHAMILAN: KOMBINASI YANG COCOK ATAU BERTENTANGAN?
Para peneliti telah memastikan bahwa program olahraga yang teratur bermanfaat bagi kesehatan dan sebagian besar wanita mengikuti program-program olahraga, baik yang nonkompetitif maupun kompetitif. Banyak dari wanita tersebut tidak mau menghentikan program olahraga mereka selama kehamilan.
Pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai olahraga selama kehamilan adalah : Bagaimana olahraga mempengaruhi perkembangan persalinan dan janin yang sedang tumbuh? Bagaimana kehamilan mempengaruhi kapasitas untuk berolahraga.
Salah satu kekhawatiran utama mengenai olahraga selama kehamilan adalah intensitas olahraga dan hipertermia serta redistribusi aliran darah yang ditimbulkannya. Hipertermia tidak jarang terjadi pada olahraga dengan intensitas tinggi dan suhu tubuh sampai 40 derajat celcius pernah dicatat pada pelari jarak jauh. Kehamilan mungkin menambah masalah peningkatan suhu tubuh ini karena perbandingan antara luas permukaan terhadap massa tubuh mengecil akibat adanya janin yang sedang tumbuh. Dengan demikian, panas tubuh mungkin akan menjadi lebih sulit untuk dikeluarkan. Janin mungkin juga sebagai sumber panas tambahan.
Namun laporan mengisyaratkan bahwa suhu tubuh inti puncak yang dicapai selama olahraga menurun lebih cepat pada kehamilan tahap akhir dibandingkan dengan keadaan tidak hamil. Laporan-laporan ini juga menyatakan bahwa suhu yang dicapai selama olahraga menurun lebih cepat seiring dengan usia kehamilan yang mengisyaratkan bahwa pengeluaran panas tubuh selama kehamilan sebenarnya meningkat.
Selama olahraga, aliran darah diredistribusi ke otot-otot yang aktif dan ke kulit (pendinginan) dengan mengorbankan daerah uterus. Masih belum diketahui apakah aliran darah uterus selama olahraga dipertahankan pada tingkat yang memadai bagi janin. Namun penelitian noninvasif dengan ultrasonografi mendapatkan bahwa aliran darah antarvili pada wanita hamil sehat tidak berkurang selama olahraga sedang.
Beberapa laporan mengisyaratkan bahwa wanita yang melakukan olahraga sedang secara teratur akan memiliki kehamilan yang lebih sehat dibandingkan dengan wanita yang jarang beraktivitas. Tidak ada bukti bahwa olahraga sedang membahayakan janin. Olahraga harus mencakup kelompok otot besar, bersifat aerobik dan tidak memerlukan keseimbangan yang cermat. Berenang dianggap sebagai olahraga yang ideal. Air yang dingin menjaga suhu internal tetap rendah dan daya apung yang ditimbulkan olah air cenderung mengatasi gaya tarik bumi, mencegah cedera sendi. Jenis olahraga ini juga mengurangi kemungkinan uterus yang hamil berada dalam posisi menekan aorta asendens dan menganggu aliran darah ke uterus, seperti yang mungkin terjadi pada olahraga dalam keadaan terlentang atau sepeda stasioner. Olahraga air juga dapat mengurangi pembengkakan di tungkai bawah.
Dianjurkan bahwa olahraga selama kehamilan adalah olahraga sedang (moderate) dengan kecepatan denyut jantung selama olahraga tetap dijaga kurang dari 160 kali permenit. Program olahraga berat yang baru jangan dimulai pada usia kehamilan trimester pertama atau ketiga, tetapi program bertahap dapat dimulai pada trimester kedua.
Program olahraga yang sesuai selama kehamilan dapat memperbaiki kebugaran otot dan aerobik, mempermudah persalinan dan pemulihan dan meningkatkan perasaan sejahhtera secara psikolog. Olahraga umumnya dapat kembali dilakukan sekitar delapan minggu setelah persalinan atau seperti yang dianjurkan dokter.
Pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai olahraga selama kehamilan adalah : Bagaimana olahraga mempengaruhi perkembangan persalinan dan janin yang sedang tumbuh? Bagaimana kehamilan mempengaruhi kapasitas untuk berolahraga.
Salah satu kekhawatiran utama mengenai olahraga selama kehamilan adalah intensitas olahraga dan hipertermia serta redistribusi aliran darah yang ditimbulkannya. Hipertermia tidak jarang terjadi pada olahraga dengan intensitas tinggi dan suhu tubuh sampai 40 derajat celcius pernah dicatat pada pelari jarak jauh. Kehamilan mungkin menambah masalah peningkatan suhu tubuh ini karena perbandingan antara luas permukaan terhadap massa tubuh mengecil akibat adanya janin yang sedang tumbuh. Dengan demikian, panas tubuh mungkin akan menjadi lebih sulit untuk dikeluarkan. Janin mungkin juga sebagai sumber panas tambahan.
Namun laporan mengisyaratkan bahwa suhu tubuh inti puncak yang dicapai selama olahraga menurun lebih cepat pada kehamilan tahap akhir dibandingkan dengan keadaan tidak hamil. Laporan-laporan ini juga menyatakan bahwa suhu yang dicapai selama olahraga menurun lebih cepat seiring dengan usia kehamilan yang mengisyaratkan bahwa pengeluaran panas tubuh selama kehamilan sebenarnya meningkat.
Selama olahraga, aliran darah diredistribusi ke otot-otot yang aktif dan ke kulit (pendinginan) dengan mengorbankan daerah uterus. Masih belum diketahui apakah aliran darah uterus selama olahraga dipertahankan pada tingkat yang memadai bagi janin. Namun penelitian noninvasif dengan ultrasonografi mendapatkan bahwa aliran darah antarvili pada wanita hamil sehat tidak berkurang selama olahraga sedang.
Beberapa laporan mengisyaratkan bahwa wanita yang melakukan olahraga sedang secara teratur akan memiliki kehamilan yang lebih sehat dibandingkan dengan wanita yang jarang beraktivitas. Tidak ada bukti bahwa olahraga sedang membahayakan janin. Olahraga harus mencakup kelompok otot besar, bersifat aerobik dan tidak memerlukan keseimbangan yang cermat. Berenang dianggap sebagai olahraga yang ideal. Air yang dingin menjaga suhu internal tetap rendah dan daya apung yang ditimbulkan olah air cenderung mengatasi gaya tarik bumi, mencegah cedera sendi. Jenis olahraga ini juga mengurangi kemungkinan uterus yang hamil berada dalam posisi menekan aorta asendens dan menganggu aliran darah ke uterus, seperti yang mungkin terjadi pada olahraga dalam keadaan terlentang atau sepeda stasioner. Olahraga air juga dapat mengurangi pembengkakan di tungkai bawah.
Dianjurkan bahwa olahraga selama kehamilan adalah olahraga sedang (moderate) dengan kecepatan denyut jantung selama olahraga tetap dijaga kurang dari 160 kali permenit. Program olahraga berat yang baru jangan dimulai pada usia kehamilan trimester pertama atau ketiga, tetapi program bertahap dapat dimulai pada trimester kedua.
Program olahraga yang sesuai selama kehamilan dapat memperbaiki kebugaran otot dan aerobik, mempermudah persalinan dan pemulihan dan meningkatkan perasaan sejahhtera secara psikolog. Olahraga umumnya dapat kembali dilakukan sekitar delapan minggu setelah persalinan atau seperti yang dianjurkan dokter.
Jumat, 13 November 2009
Pancasila Menangis
Lama vacuum dari menulis, ternyata banyak sekali hal yang menjadi sorotan dalam kehidupan ini. Untuk kembali mengisi kekosongan tersebut, saya akan memberikan sebuah tulisan yang berkaitan dengan topic yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Berkaitan dengan dengan msalah moral, kemanusiaan, politik dan sebagainya. Berkaitan dengan judul yang saya ambil, itu hanyalah sebuah wujud dari degradasi fungsi ataupun makna dari Pancasila sebagai dasar, ideology ataupun pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila, yang kurang lebih selama 64 tahun menjadi panji-panji kehidupan seluruh rakyat Indonesia ternyata mulai runtuh. Agar apa yang saya ungkapkan lebih jelas dan mudah diterima, maka saya mulai untuk mengupas satu persatu kenyataan pahit yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila.
Sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal tersebut menunjukan jika bangsa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan. Indonesia mengakui adanya Tuhan sebagai sumber dari adanya suatu kehidupan di dunia ini. Dengan diakuinya beberapa kepercayaan sebagai agama nasional, menunjukan betapa bangsa Indonesia begitu menjunjung tinggi nilai agama sebagai salah satu landasan hidup. Selain sebagai wujud pandangan hidup, sila pertama juga menunjukan kebebasan yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Tak ada paksaan ataupun intimidasi dalam menganut sebuah kepercayaan.
Fakta yang sekarang terjadi :
Agama seperti sebuah permainan bagi rakyat Indonesia. Sebagai contoh yang sederhana, pasangan yang hendak menikah namun memiliki perbedaan kepercayaan. Salah satu dari pasangan mengalah untuk memeluk agama pasangan yang lainnya agar kemudian prosesi pernikahan dapat berlangsung dan setelah prosesi tersebut selesai, maka semua akan kembali seperti semula. Pancasila memberikan kebebasan untuk memilih, namun bukan lantas menjadi sebuah permainan. Ada contoh lagi yang sering kita dengar. Banyak sekali orang-orang, manusia-manusia menyebut nama Tuhannya ketika ia menyatakan sumpah atau janji. Namun kenyataannya? Nonsense! Nama Tuhan seolah-olah hanya sebagai formalitas untuk sebuah acara atau janji bagi seseorang agar semuanya dapat berjalan dengan lancar (Para pejabat yang melakukan korupsi dan pelanggaran lainnya sebelumnya telah dilantik melalui sumpah yang mengatasnamakan Tuhan sebagai dasarnya. Namun setelah mereka duduk ditempat yang nyaman, maka sumpah itupun hilang tak berbekas. Itulah yang dimaksud hanya sebagai formalitas saja).
Sila kedua berbunyi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Menempatkan manusia sesuai hakekatnya sebagai makhluk Tuhan. Seluruh rakyat Indonesia adalah manusia yang memiliki moral, yang memiliki etika, yang memiliki adab dalam segala kehidupannya. Menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dimana setiap rakyat memiliki kedudukan yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satupun rakyat Indonesia yang kebal terhadap hukum. Tidak ada satupun rakyat Indonesia yang dapat berbuat sekehendak dirinya.
Fakta yang sekarang terjadi :
Rakyat Indonesia 80% saya katakan tidak memiliki moral, etika dan adab dalam kehidupannya. Sebagai contoh, para wakil rakyat yang duduk di kursi “terhormat” di DPR berlomba-lomba untuk membuat video porno. Selain itu, publikasi sex bebas seakan menjadi tontonan kartun yang mudah untuk ditonton dan didapatkan. Pada saat sekarang ini, si kaya mampu membeli si miskin dan memperlakukan si miskin layaknya hewan peliharaan yang diperlakukan sekehendak hati sang majikan. Hukum di Indonesiapun pada era sekarang sangatlah buruk. Yang kaya mampu bebas dengan mudahnya walaupun kasus yang dihadapi cukup berat. Sedangkan si miskin terkurung di dalam sel durjana dengan kasus yang tidak seberapa. Si miskin semakin miskin dan si kaya semakin kaya.
Sila ketiga berbunyi, Persatuan Indonesia.
Dua kata yang memiliki makna begitu dalam. Jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang bersatu. Bangsa yang utuh. Sesuai dengan semboyan kita, Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Meskipun bangsa Indonesia memiliki kemajemukan yang banyak, namun hal tersebut tidaklah meruntuhkan keutuhan jiwa bangsa. Semua saudara, semua satu hati dan semua satu keinginan. Dari ujung barat di kota Sabang hingga ujung timur di kota Merauke, semua bersatu di bawah naungan Pancasila sebagai manusia yang memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan.
Fakta yang sekarang terjadi :
Sekarang rasa persaudaraan dan sepenanggungan telah terkikis oleh ego pribadi masing-masing. Ada beberapa daerah yang mencoba melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Aceh dan Papua. Ada contoh lain, yaitu berbagai konflik yang terjadi akibat perbedaan suku, agama ataupun ras yang terjadi di berbagai pelosok Indonesia. Konflik di Papua adalah salah satu bentuk konflik antar suku. Konflik di Ambon adalah salah satu contoh bentuk konflik agama dan masih banyak lagi konflik-konflik yang didasari sebab di atas. Semua unsur yang menyebabkan adanya perpecahan bukan tidak mungkin akan menjadi penyebab kehancuran bangsa Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Sumpah Amukti Palapa yang dikumandangkan oleh Mahapatih Gadjahmada pada masa Kerajaan Majapahit hanyalah akan menjadi kiasan yang tidak pernah dilihat oleh anak cucu kita kelak.
Sila keempat berbunyi, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
UUD 1945 merupakan salah satu dasar atau acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbagai aturan dan kebijakan yang termuat di dalamnya. Indonesia adalah bangsa yang memiliki budi pekerti dan berakal dalam setiap pemikirannya dimana selalu menghadapkan segala suatu hal melalui sebuah pemikiran yang matang dan permusyawarahan guna menuju hasil yang lebih baik yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan orang banyak.
Fakta yang sekarang terjadi :
Pada saat sekarang ini, UUD 1945 tidak lagi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak sekali rakyat Indonesia yang bahkan tidak mengetahui isi dari UUD 1945, apalagi untuk mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Semua hanyalah pembodohan yang dilakukan terhadap rakyat kecil oleh sebagian orang yang tidak berbudi pekerti. Jadi jangan salahkan jika terdapat celotehan yang berbunyi, “pantas saja Indonesia miskin, fakir miskin dan anak-anak terlantar saja dipelihara oleh negara”. Mereka bukanlah hewan. Mereka adalah manusia yang memiliki hati nurani yang sama seperti manusia yang lainnya. Kemudian, di dalam gedung DPR, sering kita melihat para wakil rakyat yang terhormat, yang mulia dan pujian-pujian lain bagi mereka, yang hanyalah bentuk kemunafikan berlomba-lomba untuk mengingkari janji-janji mereka. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat, namun kenyataannya mereka hanyalah mencari keuntungan materi melalui kursi yang mereka duduki. Selain itu, di dalam merundingkan atau melaksanakan rapat-rapat annggota dewan, sering terlihat antar anggota dewan saling beradu mulut bahkan bogem mentahpun melayang dari tangan mereka. Mungkin dapat saya kata, tak ada musyawarah, tangan yang berbicara. Apakah itu yang disebut dengan wakil rakyat? Yang memberikan contoh dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bagaimana mungkin rakyat dapat hidup damai sejahtera, aman dan tentram jika wakil yang mereka utus sebagai penyalur aspirasi mereka bertindak sedemikian rupa? Sungguh hal yang sangat ironis.
Sila kelima berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setiap unsur kehidupan manusia yang hidup di dalamnya memiliki persamaan hak yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memiliki persamaan hak dalam hukum, pemerintahan, kehidupan yang layak, kekayaan yang terkandung di dalam tanah air kita, rasa aman dan tentram dan lain sebagainya. Pemerataan pembangunan, mulai dari aspek fisik dan social.
Fakta yang sekarang terjadi :
Tidak ada keadilan yang sehat yang ada di bumi kita tercinta, tanah air Indonesia. Semua keadilan telah diperjual-belikan. Contoh kasus terhangat yang saat ini tengah mencuat diberbagai media massa. Kriminalisasi KPK dan rekayasa kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Terkuaknya fakta kedua kasus tersebut benar-benar membuktikan jika hukum tidaklah berlaku di Indonesia. Yang kaya menang ataupun bebas, yang miskin teraniaya. Hukum telah menjadi komoditi utama yang mampu diperjual-belikan di kalangan cukong-cukong tidak bertanggung jawab yang memiliki kekuasaan melalui uang. Para pejabat dan petinggi penegak hukum seakan-akan hanya sebagai boneka yang dijalankan oleh para mafia hukum untuk menutupi kebusukan mereka. Lalu contoh lain yang mendasari pertanyaan saya. Mengapa banyak sekali daerah yang mencoba melepaskan diri dari NKRI? Satu jawaban dari saya. Karena mereka tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya. Argument saya ini berkaitan dengan apa yang saya bicarakan pada sila ketiga. Pelaksanan pembangunan tidak mampu dilakukan secara adil dan merata. Daerah yang kaya akan hasil bumi ternyata tidaklah mendapatkan apa-apa dari apa yang mereka miliki. Contoh, Papua kaya akan tambang emas. Namun kenyataan yang ada? Banyak rakyat mereka yang hidup susah. Mereka benar-benar tidak mendapatkan hasil dari bumi mereka sendiri. bandingkan dengan kota Jakarta. Apakah Jakarta mampu menghasilkan emas seperti halnya Papua? Tentu dapat terlihat dari kenyataan yang ada, jawabannya adalah tidak. Tetapi dibalik semua kekurangannya tersebut, Jakarta mampu melakukan pembangunan secara besar-besaran hanya karena dikata sebagai ibukota negara. Sedangkan daerah yang menjadi sumber penghasilan negara yang ada ditempat jauh, diabaikan layaknya anak tiri oleh ibunya.
“aku tak sebaik yang kau kira…”
“dan aku tak seburuk yang kau sangka…”
Sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal tersebut menunjukan jika bangsa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan. Indonesia mengakui adanya Tuhan sebagai sumber dari adanya suatu kehidupan di dunia ini. Dengan diakuinya beberapa kepercayaan sebagai agama nasional, menunjukan betapa bangsa Indonesia begitu menjunjung tinggi nilai agama sebagai salah satu landasan hidup. Selain sebagai wujud pandangan hidup, sila pertama juga menunjukan kebebasan yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Tak ada paksaan ataupun intimidasi dalam menganut sebuah kepercayaan.
Fakta yang sekarang terjadi :
Agama seperti sebuah permainan bagi rakyat Indonesia. Sebagai contoh yang sederhana, pasangan yang hendak menikah namun memiliki perbedaan kepercayaan. Salah satu dari pasangan mengalah untuk memeluk agama pasangan yang lainnya agar kemudian prosesi pernikahan dapat berlangsung dan setelah prosesi tersebut selesai, maka semua akan kembali seperti semula. Pancasila memberikan kebebasan untuk memilih, namun bukan lantas menjadi sebuah permainan. Ada contoh lagi yang sering kita dengar. Banyak sekali orang-orang, manusia-manusia menyebut nama Tuhannya ketika ia menyatakan sumpah atau janji. Namun kenyataannya? Nonsense! Nama Tuhan seolah-olah hanya sebagai formalitas untuk sebuah acara atau janji bagi seseorang agar semuanya dapat berjalan dengan lancar (Para pejabat yang melakukan korupsi dan pelanggaran lainnya sebelumnya telah dilantik melalui sumpah yang mengatasnamakan Tuhan sebagai dasarnya. Namun setelah mereka duduk ditempat yang nyaman, maka sumpah itupun hilang tak berbekas. Itulah yang dimaksud hanya sebagai formalitas saja).
Sila kedua berbunyi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Menempatkan manusia sesuai hakekatnya sebagai makhluk Tuhan. Seluruh rakyat Indonesia adalah manusia yang memiliki moral, yang memiliki etika, yang memiliki adab dalam segala kehidupannya. Menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dimana setiap rakyat memiliki kedudukan yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satupun rakyat Indonesia yang kebal terhadap hukum. Tidak ada satupun rakyat Indonesia yang dapat berbuat sekehendak dirinya.
Fakta yang sekarang terjadi :
Rakyat Indonesia 80% saya katakan tidak memiliki moral, etika dan adab dalam kehidupannya. Sebagai contoh, para wakil rakyat yang duduk di kursi “terhormat” di DPR berlomba-lomba untuk membuat video porno. Selain itu, publikasi sex bebas seakan menjadi tontonan kartun yang mudah untuk ditonton dan didapatkan. Pada saat sekarang ini, si kaya mampu membeli si miskin dan memperlakukan si miskin layaknya hewan peliharaan yang diperlakukan sekehendak hati sang majikan. Hukum di Indonesiapun pada era sekarang sangatlah buruk. Yang kaya mampu bebas dengan mudahnya walaupun kasus yang dihadapi cukup berat. Sedangkan si miskin terkurung di dalam sel durjana dengan kasus yang tidak seberapa. Si miskin semakin miskin dan si kaya semakin kaya.
Sila ketiga berbunyi, Persatuan Indonesia.
Dua kata yang memiliki makna begitu dalam. Jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang bersatu. Bangsa yang utuh. Sesuai dengan semboyan kita, Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Meskipun bangsa Indonesia memiliki kemajemukan yang banyak, namun hal tersebut tidaklah meruntuhkan keutuhan jiwa bangsa. Semua saudara, semua satu hati dan semua satu keinginan. Dari ujung barat di kota Sabang hingga ujung timur di kota Merauke, semua bersatu di bawah naungan Pancasila sebagai manusia yang memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan.
Fakta yang sekarang terjadi :
Sekarang rasa persaudaraan dan sepenanggungan telah terkikis oleh ego pribadi masing-masing. Ada beberapa daerah yang mencoba melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Aceh dan Papua. Ada contoh lain, yaitu berbagai konflik yang terjadi akibat perbedaan suku, agama ataupun ras yang terjadi di berbagai pelosok Indonesia. Konflik di Papua adalah salah satu bentuk konflik antar suku. Konflik di Ambon adalah salah satu contoh bentuk konflik agama dan masih banyak lagi konflik-konflik yang didasari sebab di atas. Semua unsur yang menyebabkan adanya perpecahan bukan tidak mungkin akan menjadi penyebab kehancuran bangsa Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Sumpah Amukti Palapa yang dikumandangkan oleh Mahapatih Gadjahmada pada masa Kerajaan Majapahit hanyalah akan menjadi kiasan yang tidak pernah dilihat oleh anak cucu kita kelak.
Sila keempat berbunyi, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
UUD 1945 merupakan salah satu dasar atau acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbagai aturan dan kebijakan yang termuat di dalamnya. Indonesia adalah bangsa yang memiliki budi pekerti dan berakal dalam setiap pemikirannya dimana selalu menghadapkan segala suatu hal melalui sebuah pemikiran yang matang dan permusyawarahan guna menuju hasil yang lebih baik yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan orang banyak.
Fakta yang sekarang terjadi :
Pada saat sekarang ini, UUD 1945 tidak lagi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak sekali rakyat Indonesia yang bahkan tidak mengetahui isi dari UUD 1945, apalagi untuk mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Semua hanyalah pembodohan yang dilakukan terhadap rakyat kecil oleh sebagian orang yang tidak berbudi pekerti. Jadi jangan salahkan jika terdapat celotehan yang berbunyi, “pantas saja Indonesia miskin, fakir miskin dan anak-anak terlantar saja dipelihara oleh negara”. Mereka bukanlah hewan. Mereka adalah manusia yang memiliki hati nurani yang sama seperti manusia yang lainnya. Kemudian, di dalam gedung DPR, sering kita melihat para wakil rakyat yang terhormat, yang mulia dan pujian-pujian lain bagi mereka, yang hanyalah bentuk kemunafikan berlomba-lomba untuk mengingkari janji-janji mereka. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat, namun kenyataannya mereka hanyalah mencari keuntungan materi melalui kursi yang mereka duduki. Selain itu, di dalam merundingkan atau melaksanakan rapat-rapat annggota dewan, sering terlihat antar anggota dewan saling beradu mulut bahkan bogem mentahpun melayang dari tangan mereka. Mungkin dapat saya kata, tak ada musyawarah, tangan yang berbicara. Apakah itu yang disebut dengan wakil rakyat? Yang memberikan contoh dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bagaimana mungkin rakyat dapat hidup damai sejahtera, aman dan tentram jika wakil yang mereka utus sebagai penyalur aspirasi mereka bertindak sedemikian rupa? Sungguh hal yang sangat ironis.
Sila kelima berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setiap unsur kehidupan manusia yang hidup di dalamnya memiliki persamaan hak yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memiliki persamaan hak dalam hukum, pemerintahan, kehidupan yang layak, kekayaan yang terkandung di dalam tanah air kita, rasa aman dan tentram dan lain sebagainya. Pemerataan pembangunan, mulai dari aspek fisik dan social.
Fakta yang sekarang terjadi :
Tidak ada keadilan yang sehat yang ada di bumi kita tercinta, tanah air Indonesia. Semua keadilan telah diperjual-belikan. Contoh kasus terhangat yang saat ini tengah mencuat diberbagai media massa. Kriminalisasi KPK dan rekayasa kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Terkuaknya fakta kedua kasus tersebut benar-benar membuktikan jika hukum tidaklah berlaku di Indonesia. Yang kaya menang ataupun bebas, yang miskin teraniaya. Hukum telah menjadi komoditi utama yang mampu diperjual-belikan di kalangan cukong-cukong tidak bertanggung jawab yang memiliki kekuasaan melalui uang. Para pejabat dan petinggi penegak hukum seakan-akan hanya sebagai boneka yang dijalankan oleh para mafia hukum untuk menutupi kebusukan mereka. Lalu contoh lain yang mendasari pertanyaan saya. Mengapa banyak sekali daerah yang mencoba melepaskan diri dari NKRI? Satu jawaban dari saya. Karena mereka tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya. Argument saya ini berkaitan dengan apa yang saya bicarakan pada sila ketiga. Pelaksanan pembangunan tidak mampu dilakukan secara adil dan merata. Daerah yang kaya akan hasil bumi ternyata tidaklah mendapatkan apa-apa dari apa yang mereka miliki. Contoh, Papua kaya akan tambang emas. Namun kenyataan yang ada? Banyak rakyat mereka yang hidup susah. Mereka benar-benar tidak mendapatkan hasil dari bumi mereka sendiri. bandingkan dengan kota Jakarta. Apakah Jakarta mampu menghasilkan emas seperti halnya Papua? Tentu dapat terlihat dari kenyataan yang ada, jawabannya adalah tidak. Tetapi dibalik semua kekurangannya tersebut, Jakarta mampu melakukan pembangunan secara besar-besaran hanya karena dikata sebagai ibukota negara. Sedangkan daerah yang menjadi sumber penghasilan negara yang ada ditempat jauh, diabaikan layaknya anak tiri oleh ibunya.
“aku tak sebaik yang kau kira…”
“dan aku tak seburuk yang kau sangka…”
Langganan:
Postingan (Atom)